Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan Nomor KTP
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta oleh pemerintah diperpanjang hingga 2021. Cek penerimanya melalui eform.bri.co.id/bpum, cukup siapkan nomor KTP.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Gigih
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Cara Mencairkan BLT UMKM di BRI
Baca juga: Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan akan Diperpanjang hingga Tahun Depan
Adapun cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, dikutip dari depkop.go.id:
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Program BPUM
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD