PPBN Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih
PPBN meminta Pemerintah dan komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib taman bawang putih.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta Pemerintah dan komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib taman bawang putih.
Program wajib tanam bawang putih dinilai tak menguntungkan Indonesia, justeru menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.
Baca juga: Cuma Pakai Racikan Bawang Putih Bisa Bantu Menurunkan Berat Badan, Cara Buatnya Juga Semudah Ini!
"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," ujar Ketua PPBN Mulyadi kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/11/2020).
Kedua, lanjut Mulyadi, Para petani bawang putih tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor, Ketiga banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.
Baca juga: Cara Menghilangkan Tahi Lalat Secara Alami, Mulai dari Oleskan Bawang Putih hingga Minyak Kelapa
"Keempat biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektar dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering, dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp 26.600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.
Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya mulai biaya wajib tanam, biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen.
Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.
Karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukkan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan.
"Kami juga meminta Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.
Dengan skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir.
Dengan demikian, harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp. 8000 rupiah rupiah per kilogram.
Mulyadi menambahkan, mengacu pada peraturan yang ada, skema pos arif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO).
Ini karena pos tarif dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir, sebaliknya bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar negara," katanya.