Pemerintah Harus Fasilitasi UMKM yang Terbukti Bisa Bertahan Saat Pandemi Covid 19
Saat pandemi covid 19 seperti sekarang ini pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM yang terbukti mampu bertahan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pandemi covid 19 seperti sekarang ini pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM yang terbukti mampu bertahan dan tetap beroperasi dalam kondisi baik di beberapa sub sektor produktif atau ekonomi riil.
Baca juga: Pertamina Dukung UMKM Binaan Lestarikan Kain Etnik Suku Banjar
Baca juga: Program 1.000 Sarjana Buat Kalangan Buruh, Karyawan, dan UMKM Diluncurkan
“Produk-produk pelaku UMKM dari para kelompok tani, mereka yang berkebun, peternak, pelayan dan perajin harus menjadi primadona dan dijual di seluruh kawasan perbatasan atau terdepan dengan negara tetangga, melalui gerai-gerai atau showroom dengan desain dan manajemen yang baik di tengah pandemi sekarang, "ujar Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu(25/11/2020).
Menurut Marwan, para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, baik pelaku lama maupun baru, sangat potensial dan mampu menjadi pilar penting terwujudnya apa yang disebut "Program Ruralisasi".
"Rintisan sejumlah aktivitas ekonomi produktif menuju program ini, sejatinya sudah saya letakkan fondasinya saat memangku kepentingan di Kemendes-PTT periode pertama,"ujar Marwan.
Intinya, program tersebut melibatkan para pelaku UMKM di sub sektor perikanan (budidaya dan tangkap), pertanian, perkebunan, peternakan dan kerajinan yang inovatif serta memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, berbagai produk barang dan jasa para UMKM baik melalui proses produksi konvensional maupun kreatif-inovatif bahkan hingga aspek detil seperti kemasan dan logo usaha meski di tengah pandemi covid 19 harus disadari sepenuhnya bahwa karya-karya mereka harus segera didaftarkan atau dipatenkan ke pihak berwenang yaitu ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis (HAKI dan IG) Kemenhukham.
Langkah tersebut sangat bermanfaat sebab, sudah cukup banyak produk barang dan jasa yang awalnya diproduksi pelaku UMKM, lalu laku keras di pasaran.
Tanpa disadari, ada pihak lain memproduksi barang yang sama persis dan cepat mendaftarkan ke Direktorat Haki.
"Buntutnya sampai ke pengadilan. Tentu saja sangat disayangkan, kawan kita UMKM yang susah payah dan kerja keras merintis usaha harus kalah di pengadilan karena ketiadaan dokumen legal dari Direktorat Haki. Kasus produk olahan tempe yang malah dipatenkan pihak Jepang, kasus merek kerajinan tas, koper dan sepatu yang kalah dengan Italia hingga produk kopi Indonesia yang melimpah dan variatif masih kalah bersaing di pasaran dunia, menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang,"kata Marwan.
Mantan Menteri Desa ini menjelaskan selain sangat perlu kesadaran legal mempatenkan produk UMKM, amat mendesak pula agar terus mempromosikan dan memasarkan berbagai produksi barang dan jasa UMKM melalui jaringan-jaringan online dan aplikasi medsos buat menembus pasaran nasional, regional dan global.
(Willy Widianto)
--