Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Pastikan Nomor KTP Benar

Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 Juta, lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Pastikan Nomor KTP Benar
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Pastikan Nomor KTP Benar. 

TRIBUNNEWS.COM – Login eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Setelah masuk ke situs tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Diketahui, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Penyalurannya, bisa lewat bank pemerintah seperti BRI. 

Untuk pelaku UMKM yang ingin mendaftar bantuan langsung tunai/BLT UMKM masih memiliki kesempatan mendapatkan bantuan tersebut. 

Pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana cara cek penerima bantuan UMKM?

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Lakukan Hal Ini Jika Belum Dapat

Berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com:

Standby Statement

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses websiteeform.bri.co.id/bpum.

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Pastikan Nomor KTP Benar.(Tribunnews.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas