Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha E-commerce Menanti Aturan Turunan Omnibus Law

peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Perpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha E-commerce Menanti Aturan Turunan Omnibus Law
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja dinilai akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 205,5 triliun di lokapasar (marketplace).

"Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Dorong Perekonomian Bali

Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasalnya.

Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Perpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasi UU Cipta Kerja

Menurutnya, peraturan-peraturan turunan tersebut sangat penting karena mengatur lebih detail terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

"Nah, kami masih harus menunggu untuk bisa menyusun strategi penerapannya di industri e-commerce. Jadi, implikasi secara langsung ke bisnis e-commerce, saat ini, belum bisa dipastikan,"ujar Vriana.

Namun, jika berkaca dari data Bank Indonesia, dimana transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen, maka bisnis e-commerce diyakini bakal tetap tumbuh pesat pada 2021, didorong oleh bergesernya pola belanja konsumen selama pandemi.

Migrasi ke ke kanal daring pun diperkirakan bakal banyak dilakukan UMKM. "Kehadiran UU Cipta Kerja akan berdampak lebih positif," terangnya.

Terkait serapan tenaga kerja, pertumbuhan bisnis e-commerce dari tahun ke tahun telah berhasil membawa dampak positif pada penyediaan lapangan pekerjaan.

Tak hanya di perusahaan-perusahaan e-commerce, namum juga industri terkait seperti logistik, digital marketer, fintech, dan lain sebagainya.

"Untuk saat ini, juga membantu UMKM untuk bisa membuka peluang lebih besar dengan berwirausaha dan berjualan di e-commerce," jelasnya.

Ketua Klaster Fintech Produktif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Pamitra Wineka menilai, kehadiran UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru.

"Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru," ujar Pamitra Wineka.

Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.

Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM.

"Dukungan ini penting dalam rangka menjadikan bisnis pelaku UMKM berkelanjutan dan menghindarkan kredit macet atau non performing loan akibat kegagalan bisnis UMKM," terangnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas