UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Benahi Amburadulnya Retribusi
Astera Primanto Bhakti mengatakan ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait pajak dan retribusi daerah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk menggenjot pertumbuhan investasi di daerah. Salah satunya melalui perbaikan regulasi di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait PDRD.
Pertama, adanya penghapusan retribusi izin gangguan. Poin ini berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha.
"Izin gangguan saat ini sudah dihilangkan," kata Astera, Rabu(2/12/2020)
Baca juga: Apakah UU Cipta Kerja Mampu Serap Tenaga Kerja? Ini Jawaban Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti
Selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.
Baca juga: Ekonom Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Masih Akan Negatif Pada Kuartal I 2021
Sesuai dengan program prioritas nasional, Pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ucapnya.
Selain itu, juga diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal.
Kemudian, ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah, menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Lalu, evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.
"Menkeu dan mendagri melakukan pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya," ujarnya.
Kemudian, juga diatur pemberian sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi daerah yang tidak menjalankan rekomendasi-rekomendasi dari pemerintah pusat.
"Jadi dalam hal ada rekomendasi-rekomendasi yang seharusnya dijalankan, namun tidak dijalankan bisa diberikan sanksi melalui pemotongan DAU dan DBH, harapannya supaya daerah memiliki compliance yang tinggi," tuturnya.