UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Benahi Amburadulnya Retribusi
Astera Primanto Bhakti mengatakan ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait pajak dan retribusi daerah.
Editor: Choirul Arifin
Astera mengungkapkan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam RPP PDRB yang sedang disusun Kementerian Keuangan. Dengan adanya peraturan tersebut, Raperda dan Perda yang ada di daerah dapat dievaluasi bersama, untuk kemudian diberikan masukan-masukan.
"Ini terkait kepada tadi, evaluasinya. Supaya Pemda yang punya peraturan daerah tidak mengalami shock. Dalam hal ini kaitannya dengan keuangannya dan hal lain terkait kebijakan daerah," kata dia.
Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso mengatakan, agar dapat memicu peningkatan investasi di daerah, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah harus disinkronkan.
Tanpa hal itu, lanjutnya, mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk. Lebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.
"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," katanya.
Dia memaparkan, banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah. Tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.
"Yang jelas kata kunci di era desentralisasi ini bagaimana kita bersama, terutama pusat mendorong investasi di daerah dalam bentuk apapun," ujarnya.(Willy Widianto).