Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp270 Juta, Ini Faktor Pemicunya
Harga Bitcoin diyakini akan terus menguat dan bisa mencapai level tertinggi yaitu 20.000 dolar AS atau Rp282 juta.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bitcoin menembus harga tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp270 juta per 1 BTC.
Pada awal 2020, Bitcoin dijual sekitar Rp99 juta dan sempat anjlok karena dampak pandemi Covid-19 hingga Rp65 juta pada Maret 2020.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan lompatnya harga Bitcoin ini disebabkan tingginya permintaan pasar.
Menurutnya, sudah banyak masyarakat global paham Bitcoin sebagai aset safe haven atau sebagai aset investasi pelindung di tengah krisis.
“Orang-orang memahami bahwa Bitcoin adalah aset safe haven. Selain itu, banyak orang-orang yang menganggap bahwa Bitcoin hadir sebagai aset baru yang mampu sebagai nilai lindung inflasi,” kata Oscar Darmawan dalam keterangan yang terima Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Menangkap Peluang Lonjakan Harga Bitcoin
Oscar menjelaskan ada beberapa faktor yang mendukung kenaikan nilai Bitcoin, misalnya dari platform PayPal sejak Oktober 2020 telah mengizinkan penggunanya membeli dan menjual Bitcoin.
Baca juga: Harga Bitcoin Melonjak 250 Persen di Akhir Tahun 2020
Selain itu, sejumlah investor institusional besar yang menyatakan minat untuk membeli Bitcoin.
Guggenheim Partners, sebuah perusahaan Wall Street juga mengumumkan telah berinvestasi senilai 530 juta dolar AS di Bitcoin.
Faktor lainnya lagi adalah tingkat khawatir investor melihat upaya bank sentral menangani Covid-19 akan memicu inflasi.
Emas dan logam mulia biasanya digunakan untuk melindungi nilai dari risiko tersebut.
Kini investor menganggap Bitcoin juga bisa menyelamatkan kondisi saat ini.
“Inilah yang membuat tren permintaan secara terus menerus. Permintaannya meningkat, harganya juga meningkat,” jelasnya.
Harga Bitcoin diyakini akan terus menguat dan bisa mencapai level tertinggi yaitu 20.000 dolar AS atau Rp282 juta.
Di Indonesia, Bitcoin sudah diatur sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan diatur melalui peraturan Kementerian Perdagangan.