Rekomendasi Analis Setelah Saham-saham Rokok Rontok karena Pengumuman Tarif Cukai
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5% dan membuat saham rokok tertekan.
Editor: Choirul Arifin
Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi bahkan memprediksi, GGRM dan HMSP masih berpotensi terkoreksi lagi sebesar 5%-10%.
Saat ini, ia memasang rekomendasi netral untuk saham-saham rokok.
"Kira-kira, sampai produsen rokok sudah ada sinyal sepakat naikin harga tinggi sehingga market share bisa dipertahankan dan bagus buat margin," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok di 2021, GAPPRI: Tidak Wajar di Tengah Pandemi
Menurut Michael, selama harga jual rokok belum naik, harga saham juga belum bisa terkerek.
Kamis kemarin, Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen.
Baca juga: Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani Ingatkan soal Potensi Bertambahnya Rokok Ilegal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen.
Untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2A akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya 16,5 persen.
"Untuk industri sigaret putih mesin golongan 2B akan dinaikkan cukai hasil tembakau 18,1 persen," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cukai hasil tembakau (CHT) untuk sigaret kretek mesin golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, sigaret kretek mesin golongan 2A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B 15,4 persen.
Sementara itu, untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan.
Artinya, kenaikannya 0 persen karena sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ujarnya.
Aktivitas para pekerja di pabrik rokok di PT HM Sampoerna Tbk.
Angka tersebut dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.