Raden Pardede: UU Cipta Kerja Bisa Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kehadiran UU Cipta Kerja digadang-gadang mendorong kebebasan ekonomi di Indonesia
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Jika penyusunan UU Cipta Kerja tidak dilakukan, kata I Gusti, maka lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja pun akan relative rendah, dan penduduk yang tidak atau belum bekerja semakin meningkat.
“Indonesia akan terjebak dalam middle income trap, jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan. Sehingga hal ini harus segera diatasi dengan meningkatkan produktivitas dan daya saing,” jelasnya.
Sedangkan Wakil Rektor Universitas Sriwijaya Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Taufiq Marwa berharap masyarakat dapat melihat peluang dengan adanya pandemi saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat kreatif dan inovatif untuk membuka usaha di bidang kesehatan dalam penjualan masker dan hand sanitizer, usaha di bidang digital marketing, usaha jsas penjualan online, usaha dibidang teknologi dan informasi berbasis intenet, serta usaha kuliner,” ujar Taufik.
Selain itu, pemerintah diharapkan melanjutkan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan, yakni alokasi dana untuk stimulus ekonomi bagi para usaha, kebijakan relaksasi dan menyediakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja sektor formal dan informal, insentif pelatihan melalui program prakerja yang terkena PHK, program perluasan kesempaan kerja melalui padat karya, mendorong pembangunan infrastuktur maupun investasi dengan optimalisasi dana desa. Penyediaan layanan pelatihan vokasi yang bermutu dan merata dengan skill development center.
Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) kembali menggelar safari diskusi kampus dengan mengangkat tema ‘Momentum Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peningkatan Daya Saing Sektor Ketenagakerjaan’ yang diselenggarakan di Universitas Lampung, Kota Lampung, Kamis (10/12).
Acara ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas, yang mencakup akademisi, praktisi, pengusaha, hingga mahasiswa dalam penyempurnaan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.