Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah.

Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster
ist
Sakti Wahyu Trenggono siap menjalankan amanah sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipercayakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menunjuk Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.

Trenggono bakal dilantik bersama 5 menteri baru lainnya pada Rabu, (23/12/2020).

Ada banyak pekerjaan rumah peninggalan Edhy Prabowo yang harus diselesaikan Trenggono secara cepat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah.

Baca juga: Ucapan Susi Pudjiastuti untuk Sakti Wahyu Trenggono yang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Ingin Segera Bekerja Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

"Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor.

"Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan.

Berita Rekomendasi

Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.

Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau.

Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan.

"KKP lahir karena nelayannya ada. Kalau kemudian dia (menteri baru) tidak bisa berdiri atas nama kedaulatan dan kesejahteraan, seharusnya tidak menjadi menteri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI mengumumkan nama menteri baru di Istana Kepresidenan sore ini. Nama Sakti Wahyu Trenggono disebut Jokowi menjadi Menteri KP.

Sakti Wahyu Trenggono terlihat datang ke Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Trenggono masuk ke Istana Kepresidenan melalui pintu Wisma Negara. Ia datang ke Istana dengan menggunakan mobil dinas Wakil Menteri Pertahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas