Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Beserta Cara Mencairkannya

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengecek apakah termasuk penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Beserta Cara Mencairkannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Pelaku UMKM bisa mengecek apakah termasuk penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta. 

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: BRIsyariah Realisasikan Penyaluran KUR ke UMKM Rp 4,457 Triliun

Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas