Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Beserta Cara Mencairkannya
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengecek apakah termasuk penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Berikut pengusul BPUM:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca juga: BRIsyariah Realisasikan Penyaluran KUR ke UMKM Rp 4,457 Triliun
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)