Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

Kemenhub mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional.

Editor: Sanusi
zoom-in Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya yang berasal dari luar negeri.

Baca juga: Kalbar Diminta Cabut Aturan PCR, Kemenhub Dituding Tak Serius Tangani Covid, Ini Kata INACA

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan, Surat Edaran ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Dukung Destinasi Wisata Prioritas 2021, Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 1,3 Triliun

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).

Adita juga mengatakan, SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun, ketentuan khusus yang diatur dalam SE tersebut yakni:

BERITA REKOMENDASI

- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

- Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.


- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Ada varian baru corona, Kemenhub rilis aturan baru penerbangan internasional

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas