Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kalbar Diminta Cabut Aturan PCR, Kemenhub Dituding Tak Serius Tangani Covid, Ini Kata INACA

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid

Editor: Sanusi
zoom-in Kalbar Diminta Cabut Aturan PCR, Kemenhub Dituding Tak Serius Tangani Covid, Ini Kata INACA
Kompas.com
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid-19, karena minta mencabut aturan terkait keharusan menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid-19, karena minta mencabut aturan terkait keharusan menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Saya anggap aneh Kemenhub tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Padahal, lanjut Harisson, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar menggunakan swab PCR yang tingkat akurasinya 98 persen, bertujuan memcegah terjadinya peningkayan penularan virus corona.

"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen, kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.

Baca juga: Sanksi Larangan Terbang terhadap Batik Air Dinilai Tidak Fair, Inaca Minta Pertimbangan Pemerintah

Baca juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak 10 Hari, Ini Penjelasan Batik

Harisson menjelaskan, dalam surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Tingkat akurasi rapid test antigen 80-90 persen.

"Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif corona untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan," ujar Harisson.

Berita Rekomendasi

Bahkan, asumsi ini terbukti dari hasil razia terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat. Dari 24 orang yang diambil sampel swab, ternyata 5 orang positif Covid-19.

"Padahal kelima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang," ucap Harisson.

Harisson mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut, Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk harus negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR.

"Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar," ungkap Harisson.

Cabut Aturan PCR

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas