Garuda Sambut Positif Kebijakan Larangan WNA Masuk Indonesia, Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
Garuda Indonesia telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan.
Penulis: Dewi Agustina
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia menyambut positif upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
"Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan," demikian diungkapkan Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
Untuk itu, kata Irfan, pihaknya telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan.
Dan diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia untuk dapat kembali merencakan perjalanan dengan baik sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
"Dapat kami pastikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air," ujarnya.
Baca juga: Bukan 14 Hari, WNA Hanya Wajib Karantina 5 Hari, Mengapa? Satgas Cobvid-19 Ungkap Alasannya
Saat ini diakuinya Garuda terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan perusahaan.
"Menyikapi kondisi pandemi saat ini, Garuda Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten terus menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat, guna meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman," jelas Irfan.
Tutup Sementara Kedatangan WNA
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia 1 hingga 14 Januari 2021.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Penutupan tersebut tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.
Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.
Sementara itu menurut Retno untuk WNA yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember mendatang harus menunjukkan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020.
Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
"Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujarnya.