Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan

Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020

Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Semua Transaksi di Pasar Modal Kena Bea Meterai Rp 10.000 Mulai Januari 2021

Baca juga: Pemerintah Beberkan 7 Latar Belakang Kenaikan Bea Meterai Jadi Rp 10.000

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Masa transisi

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas