Pengusaha: Pengendalian Covid-19 dengan PSBB Ketat di Jawa-Bali Hanya Bersifat Jangka Pendek
Shinta menilai, pengendalian Covid-19 dengan penerapan PSBB ketat hanyalah bersifat jangka pendek.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha menilai kebijakan pemerintah untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021, akan berimbas pada menurunnya perekonomian nasional.
"PSBB sangat kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Menurut Shinta, berkaca dari pengalaman dua PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta sebelumnya, terlihat bahwa pembatasan sangat berdampak pada perekonomian.
Baca juga: APPBI: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali Bikin Pusat Perbelanjaan Makin Terpuruk
"Kepercayaan konsumsi masyarakat dan permintaan domestik langsung turun begitu PSBB diberlakukan kembali," kata dia.
Shinta mengatakan, hal tersebut tercermin dari berbagai indikator ekonomi yang menurun, seperti pada indeks keyakinan konsumen dan pertumbuhan penjualan ritel, sekalipun masyarakat sudah semakin akrab dengan penerapan PSBB.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa-Bali, APPBI: Harus Serius Terapkan Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, pengusaha memahami pengetatan PSBB dilakukan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19.
Namun, tetap saja akan berdampak pada pembatasan aktivitas ekonomi.
"Kami lihat PSBB pun tidak efektif kalau disiplin protokol kesehatan di masyarakat sendiri semakin kendur," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Shinta menilai, pengendalian Covid-19 dengan penerapan PSBB ketat hanyalah bersifat jangka pendek.
Hasilnya tak sebanding dengan dampak yang dirasakan pada sektor perekonomian.
"Jadi tidak sebanding dengan disrupsi yang terjadi pada kegiatan ekonomi," kata Shinta.
Terlebih, lanjut dia, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukan pemulihan, termasuk di pasar global.
Sehingga sangat berpotensi untuk mengejar perbaikan ekonomi kedepannya.
"Saat ini sebetulnya sangat potensial untuk mengejar recovery dengan meningkatkan kinerja usaha, ekspor dan investasi karena pasar global mulai pulih," kata Shinta.
Untuk diketahui, dalam penerapan PSBB ketat Jawa-Bali, diatur bahwa kerja dengan sistem work from home (WHF) sebesar 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga 19.00 dan kegiatan makan-minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.
Namun, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Lalu konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, rumah ibadah dibatasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, serta kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur lebih jauh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi"