Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Penuhi Hak-hak Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesuai Ketentuan

Sebelum mengalami kecelakaan, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sempat hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Soekarno-Hatta

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub: Penuhi Hak-hak Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesuai Ketentuan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kerabat korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air PK-CLC SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu menunggu di Dermaga JICT, Jakarta Utara, Senin (11/1/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta hak-hak korban pesawat Sriwijaya Air dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya telah menugaskan Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara dan Sriwijaya Air untuk memenuhi hak dari korban kecelakaan pesawat SJ 182.

Pihak terkait ini, lanjut Budi, harus melakukan pemenuhan hak korban dengan berupa santunan kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para pihak terkait ini, sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah korban untuk pendataan dan akan dilakukan pertemuan kembali nanti," kata Budi Karya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Diduga Gunakan KTP Orang Lain, Avsec Kini Menginvestigasi

"Saat ini para keluarga korban ingin mendapat kepastian atas nasib para keluarganya, yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut," ujar Budi Karya.

Budi Karya juga menyebutkan, saat ini pencarian pesawat Sriwijaya Air tidaklah mudah. Akan tetapi lokasi titik jatuh berhasil ditemukan dengan upaya sinergi dari pihak terkait seperti Basarnas, TNI, Polri dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Kisah Korban Sriwijaya Air: Pramugari Mia Minta Rumah Dibersihkan, Isti Sempat Video Call Ibunya

Berita Rekomendasi

"Saya sungguh mengapresiasi sinergi ini, sehingga kegiatan pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Budi Karya.

Sebagai informasi, pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Kepulauan Seribu.

Baca juga: Menangis Histeris, Kehilangan Istri dan 3 Anak di Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Sebelum mengalami kecelakaan, pesawat nahas tersebut sempat hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas