Jasa Marga Akan Sesuaikan Tarif Enam Ruas Tol, JORR hingga Cipularang Siap-siap Naik
Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol pada Minggu (17/1/2021).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif tol pada enam ruas tol pada Minggu (17/1/2021).
Keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif antara lain Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek- Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Baca juga: 10 Korban di Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten Dapat Santunan Jasa Raharja
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.
"Pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," kata Heru saat konferensi pers daring, Kamis (14/1/2021).
Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung.
Baca juga: Menhub Pastikan Jasa Raharja dan Sriwijaya Air Akan Penuhi Hak Keluarga Korban
Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," tuturnya.
Diketahui, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.