Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Penerima BPUM di Sini!
Berikut ini syarat untuk mencairkan dana BLT UMKM beserta cara cek nama penerima BPUM di Login eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Syarat mencairkan dana BLT UMKM, dapat Anda simak di dalam artikel berikut ini.
Terdapat juga cara mengecek nama penerima BLT UMKM atau BPUM, dengan login eform.bri.co.id/bpum.
Untuk diketahui, pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat BRI, diperpanjang maksimal hingga 18 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Dokumen Syarat Pencairan
Baca juga: SEGERA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Cairkan BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum
Para pelaku UMKM sebelumnya diberikan batas waktu pencairan dana BPUM hingga akhir Januari 2021 lalu.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuannya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cairkan Dananya
Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, untuk Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Seperti yang telah diketahui, selain BRI, terdapat dua bank Himbara lainnya yang dapat mencairkan dana BLT UMKM.
Kedua bank Himbara tersebut, adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM di BRI, masyarakat harus membawa beberapa syarat, di antaranya:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen, terdiri dari: Surat Pernyataan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.