Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Libur Tahun Baru Imlek, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Luar Kota

Rosan P Roeslani mengimbau karyawan swasta agar menunda rencana bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Jelang Libur Tahun Baru Imlek, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Luar Kota
YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Umum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani disuntik vaksin Covid-19 sebagai perwakilan dari pengusaha, Rabu (13/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengimbau karyawan swasta agar menunda rencana bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh menjelang libur tahun baru imlek.

Rosan juga meminta perusahaan swasta mengeluarkan edaran penundaan itu kepada karyawan.

Baca juga: Kadin: Pengusaha Antusias Ikuti Program Vaksinasi Gotong Royong

"Kami imbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif Covid-19 seperti sekarang ini. Kami sudah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis agar imbauan ini dapat diteruskan pada perusahaan-perusahaan anggotanya, juga pada Kadin di tingkat daerah," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Buruh Minta Bentuk Pansus BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Sikap DPR?

Tingginya tingkat penularan itu ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Rosan menambahkan tidak hanya sebatas pada karyawan, imbauan ini pun ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.

"Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dia melanjutkan, bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemerintah sejak 9 Februari 2021 telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” ujar dia.

Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas