Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Kuota 600.000 Orang, Dapat Rp 3,55 Juta Selama 4 Bulan
Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Editor: Choirul Arifin
"Sementara, kuota peserta pada gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital," kata Airlangga.
Persyaratan
Bagaimana dengan syarat untuk mendaftar Program Kartu Prakerja ini? Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
Menurut Airlangga, syarat lanjutan yakni sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Selain itu, karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," paparnya.
Tidak bisa daftar
Sementara untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka beberapa pihak yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak dapat menerima yakni penerima bansos Kementerian Sosial mencakup Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro.
Kemudian, penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI atau Polri, ASN, Komisaris atau Direksi BUMN atau BUMD, Anggota DPR atau DPRD.
Airlangga menambahkan, keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020.
Dia mengatakan, sebanyak 88,9 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan, keterampilan mereka meningkat.
Sebanyak 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)