Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Kuota 600.000 Orang, Dapat Rp 3,55 Juta Selama 4 Bulan
Saat ini, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi membuka Gelombang 12 menandai dimulainya Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Selasa (23/2/2021).
Menko Airlangga selaku Ketua Komite Cipta Kerja mengatakan, Program Kartu Prakerja sebagai program pengembangan kompetensi kerja, sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja di 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk semester I tahun 2021.
Program Kartu Prakerja ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan paska pandemi,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).
Airlangga juga mengapresiasi Program Kartu Prakerja sebagai pelopor reformasi layanan publik yang menggunakan teknologi digital end-to-end.
“Penggunaan teknologi digital memungkinkan program ini diakses oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota dalam waktu cepat. Selain itu, seluruh proses transfer dana dan transaksi pembelian pelatihan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” paparnya.
Begini Skemanya
Bagaimana skema Program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021 ini?
Airlangga Hartarto menjelaskan, peserta yang ikut Program Kartu Prakerja dapat bantuan total Rp 3,55 juta selama 4 bulan.
Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
"Lalu, dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei,” jelasnya.
Kuota
Total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang dan demi pemerataan, setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.