Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Kebijakan DP Rumah 0 Persen, Ekonom: Insentif untuk Industri Properti Memang Diperlukan

Pandangan ekonom terkait kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk membeli rumah DP 0 persen.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Kebijakan DP Rumah 0 Persen, Ekonom: Insentif untuk Industri Properti Memang Diperlukan
dok. Kementerian PUPR
(ILUSTRASI RUMAH) Kata ekonom soal kebijakan DP rumah nol persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen.

Artinya, dalam kebijakan ini nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100persen oleh bank.

Dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2021.

Baca juga: Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus, KPK Angkut Dua Koper Hitam

Baca juga: Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Kemungkinan Penggunaan Vaksin Nusantara

Ekonom dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding, mendukung kebijakan ini.

Pasalnya, menurut Retno, akibat dari krisis pandemi, industri properti, merupakan industri yang paling pertama terhantam.

"Memang ada satu pemahaman, ketika krisis ini terjadi yang pertama terhantam adalah industri properti."

BERITA REKOMENDASI

"Jadi yang terakhir bisa bangkit juga usaha properti, sehingga insentif untuk industri properti ini memang diperlukan," jelasnya melalui tayangan YouTube Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).

Lantas apakah kebijakan ini benar-benar menguntungkan konsumen?

Lebih lanjut, ia mengatakan insentif yang diberikan, memang akan menguntungkan bagi para calon konsumen yang sudah akan memutuskan untuk membeli properti.

"Kelonggaran LTV dan FTV ini akan menguntungkan konsumen yang akan membeli rumah, kalau dilihat dari sisi peningkatan jumlah kredit yang bisa diterima sekaligus turunnya uang muka," jelasnya.

Kendati demikian, tidak semua bank memberikan kelonggraan.


Terkait kelonggaran 5 persen ini, hanya dilakukan oleh bank yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Baca juga: UOB Indonesia Masuk ke Pembiayaan Energi Baru Terbarukan

Baca juga: Ketua DPD RI Berharap Bank Syariah Memberi Kemudahan Pembiayaan

Baca juga: Rekening 5 Nasabah Bank Pelat Merah di Bojonegoro Dibobol, Uang Jutaan Rupiah Raib Misterius

Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/NPF) kurang dari 5 persen.

"Jadi bank yang boleh menerapkan adalah bank-bank yang mengelola kredit bermasalahnya, kurang dari 5 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, bagi bank yang NPL nya lebih dari 5 persen, tidak bisa memberikan kredit maksimal 100 persen.

Menurut Retno, hal ini disebabkan karena semakin tinggi kredit yang diberikan oleh perbankan kepada konsumen, maka bank tersebut akan ikut menanggung risiko.

"Risikonya yaitu, ada masalah cashflow yang dialami konsumen dan dapat berimbas gagal bayar kredit yang dimiliki kepada bank," tandasnya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas