Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala BKPM Klaim Izin Industri Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

"Sebelum kita merdeka sudah ada izin pembangunan perusahaan minuman beralkohol," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kepala BKPM Klaim Izin Industri Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi miras oplosan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin industri minuman keras (miras) sejatinya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Dia mengatakan hal itu menanggapi polemik Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal terbuka dengan syarat.

"Sebelum kita merdeka sudah ada izin pembangunan perusahaan minuman beralkohol, baik di zaman sebelum merdeka, kemudian Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi sampai pemerintahan berganti-ganti," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, izin industri miras sudah sejak lama ada dan bukan hal yang baru.

Baca juga: Kepala BKPM Minta Waktu Dua Minggu untuk Hitung Potensi Investasi Miras

"Saya ingin sampaikan sudah ada izin keluar sebanyak 109 izin untuk minuman alkohol berada pada 13 provinsi. Ini tidak lain dan tidak bukan," tuturnya.

Baca juga: Said Aqil: Setuju Ada Industri Miras, Berarti Setuju Bangsa Ini Teler Semua

Dirinya menekankan pernyataan ini hanya sebagai gambaran utuh bahwa kebijakan pemerintah juga mendengarkan masukan-masukan yang konstruktif dari berbagai elemen.

Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

BERITA TERKAIT

"Sekarang lampiran ini sudah dicabut jangan lagi kita pertentangkan karena sudah dicabut. Ini akan kita laksanakan untuk pelaku usaha," terang Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu. 

Dia mencabut lampiran yang mengatur Industri Miras tersebut setelah berkonsultasi dengan ulama dan sejumlah Ormas Keagamaan.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas