KKP Gunakan 5 Jurus untuk Jamin Mutu dan Keamanan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan langkah strategis untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan budidaya.
Penulis: Sanusi
Editor: Malvyandie Haryadi
“Semua pakan yang beredar harus menerapkan CPPIB, setelah itu silahkan didaftarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan,” sebut Slamet.
Ia menghimbau para pembudidaya untuk tidak menggunakan produk pakan yang tidak teregistrasi.
“Saat ini ada 1.595 merek pakan ikan yang terdaftar. Segera laporkan ke dinas terkait jika menemukan pakan yang tidak terdaftar. Karena kita ingin pastikan pakan ikan yang digunakan tidak memberikan dampak negatif baik bagi ikan maupun lingkungan,” imbuhnya.
Jurus terakhir yaitu monitoring residu. Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen untuk memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan.
Jumlah kegiatan monitoring residu selama tahun 2020 sebanyak 5.080 sampel baik pada ikan, udang dan air.
“Monitoring ini harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi,” ujarnya.
“Keberterimaan produk dan penguatan daya saing hasil perikanan budidaya adalah mutlak harus didorong untuk meningkatkan nilai ekspor produk perikanan budidaya nasional,” tutup Slamet.