Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Bidang Usaha

Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP hingga Bidang Usaha
Instagram/kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM). Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021. 

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berita Rekomendasi

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: BUKA HARI INI, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas