Reformasi Struktural untuk Ketahanan dan Pemulihan Ekonomi
Edi menjelaskan, Undang-undang tersebut menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, secara domestik sejumlah leading indicator ekonomi Indonesia menunjukkan pemulihan dan menunjukkan trend positif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi, dalam acara Seminar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI, kemarin malam.
Seminar Kongres yang diselenggarakan secara virtual tersebut bertajuk "Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja : Ketahanan Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional".
“Reformasi struktural dilakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja," ujarnya mengutip laman ekon.go.id, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Mensos Minta Balai Pelayanan Sosial Perkuat Kemandirian Ekonomi
Edi menjelaskan, Undang-undang tersebut menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang.
"Waktu berlakunya Undang-undang ini sangat tepat karena akan membantu mengurangi dampak negatif Covid-19 terhadap tenaga kerja Indonesia,” kata Edi.
Adapun Undang-undang Cipta Kerja terdiri dari 11 cluster dengan manfaat antara lain menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mulai dari UMKM hingga Usaha Besar, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.