Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Reformasi Struktural untuk Ketahanan dan Pemulihan Ekonomi 

Edi menjelaskan, Undang-undang tersebut menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Reformasi Struktural untuk Ketahanan dan Pemulihan Ekonomi 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana gedung-gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memprediksi perekonomian Indonesia selama 2020 tumbuh minus 0,49 persen sebagai dampak pandemi COVID-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, secara domestik sejumlah leading indicator ekonomi Indonesia menunjukkan pemulihan dan menunjukkan trend positif. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi, dalam acara Seminar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI, kemarin malam. 

Seminar Kongres yang diselenggarakan secara virtual tersebut bertajuk "Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja : Ketahanan Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional". 

“Reformasi struktural dilakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja," ujarnya mengutip laman ekon.go.id, Sabtu (20/3/2021). 

Baca juga: Mensos Minta Balai Pelayanan Sosial Perkuat Kemandirian Ekonomi

Edi menjelaskan, Undang-undang tersebut menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural jangka panjang. 

"Waktu berlakunya Undang-undang ini sangat tepat karena akan membantu mengurangi dampak negatif Covid-19 terhadap tenaga kerja Indonesia,” kata Edi.

Berita Rekomendasi

Adapun Undang-undang Cipta Kerja terdiri dari 11 cluster dengan manfaat antara lain menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mulai dari UMKM hingga Usaha Besar, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas