Menteri Teten Sentil Aplikator Antar Makanan: Komisi 20 Persen Terlalu Berat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi kebijakan baru aplikator antar makan yang mematok komisi 20 persen + Rp1.000.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Kementerian Koperasi dan UKM menanggapi skema baru bagi hasil GoFood dengan mitra merchant.
Info yang beredar bahwa skema baru tersebut adalah komisi yang diterima pihak GoFood naik dari 12 persen + Rp 5.000 menjadi 20 persen + Rp 1.000.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak terjadi kenaikan komisi yang diterima GoFood.
Baca juga: Cara Daftar GoFood Mudah dan Lengkap, Gratis Tanpa Biaya Pendaftaran Lewat Aplikasi GoBiz
Eddy mengaku sudah mengkonfirmasi perihal kabar ini ke pihak GoFood.
"Kami sudah cek baik itu ke GoFood dan Grab Food bahwa memang skema yang eksisting B to B antara UMKM dengan platform. Sejak dulu kesepakatan tersebut adalah 20 persen, jadi bukan 12 persen. Tidak ada masalah sehingga kami ingin mengklarifikasi kabar itu," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Dia menambahkan bahwa selama ini skema komisi tidak membebankan UMKM, komisi tersebut dibayar pembeli.
Artinya bila semangkuk bakso dijual Rp10.000 maka harga yang dijual di platform dengan komisi 20 persen adalah menjadi Rp 12.000.
"Yang membayar mahal pembeli meskipun berapapun harga tetap sepenuhnya atas diskresi UMKM," urai Eddy.
Baca juga: Kominfo Apresiasi GoFood, App Paling Ramah Pengguna di Dunia: Kuncinya Pahami Kebutuhan Masyarakat
KemenkopUKM tengah berupaya menurunkan komisi tersebut menjadi 15 persen tetapi dengan catatan UMKM tersebut di bawah pendampingan kementerian.
Utamanya lagi, bagi usaha mikro seperti warteg yang didorong agar menerima skema komisi 15 persen.
"Kita sedang kumpulkan itu 800 warteg. Dan sekarang kita sudah PKS (perjanjian kerja sama) dengan Grab Food. Semoga yang lain mau juga bekerjasama dengan kami," tutupnya.
Penjelasan GoFood
Para pelaku UMKM banyak yang mengeluhkan soal skema komisi terbaru yang diberlakukan GoFood.
GoFood menerapkan skema baru untuk menarik komisi mereka, dari sebelumnya 12 persen+Rp 5.000 dari setiap produk yang dijual, menjadi 20 persen+Rp 1.000 dari setiap produk yang dijual bagi mitra usaha baru yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021.