Ekonom Indef Sebut Larangan Mudik Tidak Konsisten, Ekonomi Jadi Taruhan
Keputusan larangan mudik Lebaran tahun 2021 oleh pemerintah dinilai tidak konsisten, sehingga roda ekonomi menjadi taruhan.
Editor: Sanusi
"Negara sia-sia buang APBN yang besar jika rakyat tidak patuh terhadap kerumunan sosial saat mudik," ucap Agus.
"Vaksin hanya meningkatkan kekebalan tubuh tetapi tidak mengurangi proses penularan Covid," tegasnya.
Pemerintah Larang Kegiatan Mudik karena Tingginya Angka Penularan Covid-19
Pemerintah menghapus kegiatan mudik pada tahun ini karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan peningkatan angka Covid-19 terjadi setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa hari libur panjang khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru," ucap Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Mudik Lebaran 2021, KAI Masih Tunggu Kepastian dari Pemerintah
Selain itu, angka Bed Occupancy Rate akibat tingginya pasien Covid-19 juga menjadi penyebab ditiadakannya mudik pada tahun ini.
"Termasuk tingginya BOR rumah sakit. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tutur Muhadjir.
"Pemerintah sudah melaksanakan program-program untuk menangani covid 19 seperti seperti PSBB, PPKM, dan pembuatan proses hingga vaksinasi," tambah Muhadjir.
Jatah Cuti Tetap Diberikan
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.