DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan di Indonesia
Pemerintah diminta segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Perhubungan dengan Komisi V pada Februari 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan jika pemerintah masih belum menemukan skema stimulus yang tepat untuk maskapai swasta.
Namun, sumber di pemerintahan menyebutkan bahwa insentif maskapai saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan.
Menurut pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan, seluruh maskapai, baik maskapai BUMN maupun swasta, seharusnya bisa menikmati insentif yang sama dari pemerintah. Insentif pengurangan pajak, misalnya,
“Jangan yang satu dapat, yang lain tidak dapat,” ujarnya.
Dukungan pemerintah lainnya kepada maskapai, kata Tigor, adalah memudahkan masyarakat untuk mengakses dan menggunakan angkutan udara untuk berpergian.
Kemudahan itu dimulai dari urusan dokumen kesehatan, tes Covid-19 gratis, hingga jaminan kebersihan lingkungan bandara dan pesawat. Masyarakat atau calon penumpang harus merasa aman dari ancaman virus Covid-19.
"Tes antigen dibuat gratis, angkutan umum menuju ke bandara juga harus dibuat bagus. Itu yang harus dilakukan pemerintah," tegasnya.(*)