Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021, penerima tahun lalu bisa dapat lagi.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM tahun 2021 dalam artikel ini 

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 Juta (Tribunnews.com)

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

BERITA TERKAIT

- Nomor Telepon

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

(Tribunnews.com/Nadya/Nuryanti)

Simak berita lain terkait BLT UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas