OJK Dukung Upaya IIA Perkuat Governance Risk dan Control di Industri Jasa Keuangan
IIA diminta memperkuat peran profesi internal audit sebagai upaya penguatan industri jasa keuangan di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
IPPF memberikan kerangka kerja yang kredibel dan terkini bagi para pemangku kepentingan ini untuk memahami peran audit internal dalam tata kelola yang tidak efektif, manajemen risiko, dan pengendalian serta menguraikan harapan yang harus mereka miliki.
“Kesesuaian meningkatkan profesionalisme, mendorong dan mendorong pengembangan profesi yang berkelanjutan, dan memelihara kondisi di mana audit internal dapat berkembang dan secara lebih efektif meningkatkan dan melindungi nilai organisasi.” papar Angela.
IIA memiliki tiga strategi untuk meningkatkan standar praktik auditor internal di Indonesia.
Pertama, mendorong pemahaman tentang peran dan nilai IIA di antara para pemangku kepentingan utama yang menghasilkan permintaan yang lebih besar untuk kesesuaian dengan standar;
Kedua, mendukung pemahaman pemangku kepentingan tentang Standar, memperoleh sertifikasi profesional dan memperoleh pendidikan berkelanjutan yang selaras dengan kerangka kompetensi global;
Ketiga, menerapkan proses untuk mengumpulkan umpan balik dan mengantisipasi harapan pemangku kepentingan.
Beberapa aktivitas yang dijalankan IIA Indonesia antara lain mengadvokasi dan mempromosikan nilai yang ditambahkan oleh auditor internal ke dalam organisasi mereka.
IIA Indonesia juga memberikan kesempatan pendidikan dan pengembangan profesional yang komprehensif, standar audit internal dan panduan praktik profesional lainnya, serta program sertifikasi profesi.
Selain itu mereka juga melakukan riset mengenai pengendalian, manajemen risiko, dan tata kelola kepada praktisi dan pemangku kepentingan dan mengedukasi tentang praktik terbaik dalam audit internal.
IIA Indonesia juga menghimpun auditor internal dari Indonesia dan sekitarnya untuk berbagi informasi dan pengalaman.