Larangan Mudik lebaran 2021, Kemenhub Siap Awasi Travel Gelap, Bakal Kena Sanksi
Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya travel gelap
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
- Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus
- Kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kendati demikian, ada alat transportasi yang masih boleh melakukan perjalanan, seperti angkutan barang dan logistik.
Selain itu, ada juga kendaraan lain yang tetap diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Berikut daftar kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:
- Perjalanan dinas,
- Bekerja,
- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,