Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tidak Mungkin Diatur Negara, Pemain Cryptocurrency Harus Waspada

Cryptocurrency adalah mata uang yang tidak diterbitkan oleh sebuah negara, melainkan sebuah kesepakatan di antara para pelaku saja.

Editor: Sanusi
zoom-in Tidak Mungkin Diatur Negara, Pemain Cryptocurrency Harus Waspada
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cryptocurrency adalah mata uang yang tidak diterbitkan oleh sebuah negara, melainkan sebuah kesepakatan di antara para pelaku saja.

Perencana keuangan Ahmad Gozali mengatakan, tujuan dari para pelaku tersebut adalah untuk membuat mata uang digital yang tidak bisa diatur negara, sehingga pemain kripto harus waspada.

"Karena itu, mata uang kripto ini tidak diatur dan memang tidak bisa diatur oleh negara manapun juga," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kripto Lokal Ini Alami Kenaikan Value Setelah Listing di Tokocrypto

Ahmad menjelaskan, Bank Indonesia (BI) juga melarang mata uang kripto sebagai alat pembayaran karena di Indonesia hanya boleh menggunakan rupiah.

"Walaupun begitu, transaksi jual beli kripto tidak dilarang. Transaksi jual beli kripto tidak diatur oleh regulator manapun juga karena sifatnya yang mandiri dan lintas negara, maka wajar saja tidak ada perlindungan hukumnya," katanya.

Baca juga: Demi Efisiensi Transaksi Kripto, Cook.Protocol Dibangun di Blockchain Velas

Dihubungi terpisah, Pengamat komoditas Ariston Tjendra mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BERITA REKOMENDASI

Dia menambahkan, Bappebti sudah menerbitkan aturan mengenai perdagangan mata uang kripto ini yang dianggap sebagai komoditi, bukan alat tukar.

"Saya pikir investor atau pemilik modal akan mengikuti arus. Kenaikan harga aset kripto yang luar biasa mengundang perhatian pelaku pasar," pungkas Ariston.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas