Soal Pembentukan Kementerian Investasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia: Bukan Domain Saya
BKPM tidak memiliki kewenangan sedikitpun memberi penjelasan detail terkait Kementerian Investasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab soal rencana pembentukan Kementerian Investasi.
Dia menegaskan, hal tersebut bukan ranahnya untuk berkomentar karena hanya menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Menyangkut Kementerian Investasi saya ini pembantu Presiden, jadi urusan kebijakan bapak Presiden kami tidak dalam posisi menjelaskan. Kami tahu diri bukan domain saya," tutur Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/4/2021).
Baca juga: DAFTAR Tokoh yang Dikaitkan Jadi Menteri Baru Jokowi: Ahok, Bahlil Lahadalia, hingga Menantu Wapres
Menurutnya, perubahan nomenklatur menjadi hak prerogatif Presiden RI.
"Kami di sini hanya bekerja sesuai dengan apa yang ditugaskan baik dalam aturan maupun perintah lisan dalam rangka menjaga iklim investasi, meningkatkan realisasi investasi. Dan bagaimana memudahkan bagi investor PMA dan PMDN serta mendorong tumbuhnya dunia usaha baru," urai Bahlil.
BKPM, lanjutnya tidak memiliki kewenangan sedikitpun memberi penjelasan detail terkait Kementerian Investasi.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4/2021) menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Ekonom: Kementerian Investasi Bisa Atasi Hambatan Izin Usaha
Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (8/4).
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.