Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Mengeluh, Aturan Mudik Diperketat Bikin Tambah Beban Berat Industri Penerbangan

Pengetatan aturan mudik akan membatasi kinerja operasional yang pada akhirnya berdampak pada kepada kinerja keuangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Maskapai Mengeluh, Aturan Mudik Diperketat Bikin Tambah Beban Berat Industri Penerbangan
Capture IG TV Sriwijaya Air
Pesawat Sriwijaya Air. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group menilai, aturan Pemerintah pusat yang memperketat perjalanan mudik, akan menambah beban berat bagi maskapai penerbangan.

Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin menjelaskan, hal tersebut akan membatasi kinerja operasional yang pada akhirnya berdampak pada kepada kinerja keuangan.

Saat ini kinerja industri penerbangan tengah lesu akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, dan sedang berusaha untuk bangkit kembali

"Aturan pengetatan perjalanan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 22 April 2021 tentunya menambah beban berat bagi industri penerbangan yang masih berupaya untuk bangkit akibat pandemi Covid-19," jelas Henoch dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ikuti Aturan, Garuda Indonesia Perketat Operasional Penerbangan Penumpang

"Dampak inipun juga Sriwijaya Air Group alami," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Baca juga: IPOMI: Pengusaha Bus Rugi Puluhan Miliar Akibat Larangan Mudik Lebaran

Berita Rekomendasi

Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan bahwa akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Antisipasi Travel Gelap, Terminal Mini di Lebak Bulus Tutup Total Mulai 6-17 Mei 2021

Peniadaan mudik sendiri menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut. 

Henoch kembali melanjutkan, adanya aturan untuk memperketat aturan perjalanan ini tentunya menekan keuangan perusahaan.

"Dengan adanya pengetatan ini revenue kami akan mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya dan akan jauh berkurang lagi di periode pelarangan mudik," ucap Henoch.

"Hal ini menjadi tantangan yang berat bagi kami di saat kami sedang membutuhkan revenue yang sebanyak-banyaknya untuk memulihkan kondisi akibat Covid-19," lanjutnya.

Sriwijaya Air Group berharap, agar Pemerintah bisa memperhatikan para pemain di industri penerbangan agar mampu tetap bertahan di masa sulit seperti sekarang ini.

Meskipun kinerja keuangan dan operasional terganggu, Sriwijaya Air tetap memahami atas terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021.

"Namun begitu kami memahami pertimbangan pemerintah dan akan mendukung aturan yang dikeluarkan pemerintah demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari bahaya Covid-19," pungkas Henoch.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas