Kemenkeu Ingin BUMN Tingkatkan Setoran Dividen jika Dapat PMN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan punya kepentingan jika ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memerlukan restrukturisasi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan punya kepentingan jika ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memerlukan restrukturisasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pemerintah memiliki kepentingan, di mana ketika BUMN meminta injeksi PMN.
"Harapan kami menginginkan negara ini dapat return (dividen) lebih baik dari PMN yang kami suntikkan ke BUMN tersebut," ujarnya dalam webinar, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Kemenkeu: 80 Persen Setoran Dividen dari 10 BUMN, Sisanya Minta Bantuan PMN
Adapun, Rionald percaya bahwa angka dividen BUMN selama rata-rata 10 tahun hanya 4,5 persen sebetulnya bisa lebih ditingkatkan.
"Bisa ditingkatkan, apalagi jika dibandingkan nilai aset BUMN yang dimiliki saat ini. Kami percaya BUMN sudah melakukan hal untuk memperbaiki," katanya.
Baca juga: Pengamat: Permen PMN Dorong Perusahaan BUMN Lebih Transparan
Sementara, dia menambahkan, reformasi BUMN saat ini juga diyakini bisa berhasil dengan baik dan berkontribusi lebih ke negara.
"Saya tahu ini sudah jadi perhatian Pak menteri BUMN dan timnya, sehingga melakukan banyak program, termasuk restrukrisasi dan perampingan dengan cara holdingnisasi," pungkas Rionald.