Sandiaga Ingin Hadirkan Alternatif Pembiayaan Berbasis HAKI Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Sandiaga Uno tengah berupaya menghadirkan alternatif pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tengah berupaya menghadirkan alternatif pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif.
Hal ini akan diwujudkan dalam aturan turunan dari UU no 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, dengan aturan turunan itu pelaku usaha ekonomi kreatif bisa menggunakan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan bank untuk modal usaha.
Baca juga: Unggah Foto Nonton Indonesian Idol, Sandiaga Uno Tulis Harapan untuk Ekonomi Kreatif Sektor Musik
"Saat ini kami sedang siapkan rancangan peraturan pemerintah untuk pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif di tahun 2019 yang secara khusus mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual," kata Sandiaga dalam keterangan resminya, Rabu (28/4/2021).
"Begitu sudah daftar hak kekayaan intelektualnya bisa juga dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset," lanjutnya.
Baca juga: Menteri Sandiaga Uno Ajak Komunitas Gaungkan Wisata Bermotor
Sandiaga optimistis, rencana ini bisa memudahkan pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.
Pelaku ekraf tak perlu lagi menjadikan barang-barang berharganya menjadi jaminan pinjaman modal usaha.
"Jadi ini akan memungkinkan kekayaan intelektual ini untuk modal usaha dan sebagai objek jaminan. Ini akan memudahkan sehingga tak perlu lagi jaminan tambahan, tak perlu jaminan agunan, dan sebagainya," papar Mas Menteri.
Kemenparekraf melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual secara gratis kepada delapan ribu lebih UMKM di sektor ekonomi kreatif.
Selanjutnya, kata Sandiaga, pihaknya akan mendampingi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk bisa memiliki sertifikasi hak kekayaan intelektual.
"Kita akan beri akses kemudahan produk ekonomi kreatifnya didaftarkan ke hak kekayaan intelektual," kata Sandiaga.