Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang!
Sebelumnya Kemenhub mengizinkan masyarakat melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengubah lagi aturan larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah ini dengan menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati beralasan, pelarangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi untuk mencegah penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
Baca juga: Pemkot Tangerang Larang Warganya Mudik di Aglomerasi Jabodetabek
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi, Catat Aturan dan Sanksinya
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Sebelumnya Kemenhub mengizinkan masyarakat melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.
"Meski begitu, operasional layanan transportasi darat di kawasan perkotaan aglomerasi tetap dilakukan pembatasan jumlah layanan sarana," ucap Budi saat dikonfirmasi Jumat (30/4/2021).
Ia juga menyebutkan, wilayah yang mendapat pengecualian untuk transportasi melakukan mobilitas adalah di Jabodetabek, kemudian wilayah Makassar ke Sungguminasa, Takalar dan Maros.
"Selanjutnya untuk wilayah Medan, Binjai, Deli dan Karo juga masih diberikan izin untuk transportasi melakukan transportasi. Selanjutnya, wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Surabaya, Sidoarjo dan lamongan," kata Budi.
Kemudian untuk Bandung Raya juga mendapat pengecualian, dan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran serat Purwodadi juga. Yogyakarta Raya dan Solo Raya juga dikecualikan dalam larangan mudik 2021.