Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelni Angkut 7.056 Penumpang di 6 Hari Periode Larangan Mudik

Pelni mencatat telah melayani 7.056 jumlah penumpang non-mudik selama 6 hari

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pelni Angkut 7.056 Penumpang di 6 Hari Periode Larangan Mudik
dok Pelni
Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni mencatat telah melayani 7.056 jumlah penumpang non-mudik selama 6 hari (6-11 Mei 2021) di periode larangan mudik lebaran.

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Opik Taupik merinci, sebanyak 1.992 penumpang dengan armada kapal penumpang dan 5.064 penumpang dengan armada kapal perintis.

"Pelni mematuhi adanya aturan terkait pelarangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021," jelas Opik dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Hingga 7 Mei 2021, Kapal Tol Laut PELNI Mengangkut Sebanyak 3.759 TEUs Muatan

"Selama 6 hari periode pelarangan mudik, Pelni telah mengangkut sebanyak 7.056 penumpang non mudik," sambungnya.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020, jumlah penumpang pada kapal penumpang naik hingga 848 persen. Atau dari 210 penumpang di tahun 2020 menjadi 1.992 penumpang di tahun 2021.

Dan untuk penumpang kapal perintis, mengalami kenaikan 586 persen dari 738 penumpang (2020) menjadi 5.064 penumpang.

Berita Rekomendasi

"Kenaikan tersebut terjadi karena pada tahun 2020, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Pelni tidak mengoperasikan armada kapalnya untuk transportasi lebaran," ujar Opik.

Adapun pada tahun 2021, jumlah penumpang meningkat karena Perusahaan tetap mengoperasionalkan kapalnya untuk mengangkut penumpang non mudik.

Baca juga: Angkutan Barang Pelni Naik 70 Persen di Januari-Mei

Sebagaimana hal ini telah diataur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Perusahaan mencatat lima rute kapal penumpang dengan trafik penumpang tertinggi pada periode larangan mudik, yaitu Jayapura - Biak sejumlah 189 penumpang, Jayapura - Serui (112), Biak - Jayapura (78), Manokwari - Sorong (68), Larantuka - Kupang (52).

Untuk rute dengan penumpang terendah meliputi, Ampenan/Lembar - Bima, Babang (Bacan) - Ternate, Banggai - BauBau, Batulicin - Ampenan/Lembar, dan Belinyu - Natuna.

Untuk rute terpadat pada kapal perintis meliputi Tua Pejat - Teluk Bayur sejumlah 310 penumpang, Biak - P.Mbromsi (235), P.Mbrosi - Biak (200), Tanjung Wangi - Sapeken (177), Karatung - Melonguane (163).

Sebagai informasi, kapal PELNI juga akan dialihfungsikan kapal untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan, dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Pelni sebagai Badan Usaha Milik Negara selalu mematuhi dan selalu mendukung aturan Pemerintah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas