Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Wacana Menaikkan PPN, Komisi XI: Harus Berpikir Jernih, Tidak Boleh Panik

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebut komisinya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Wacana Menaikkan PPN, Komisi XI: Harus Berpikir Jernih, Tidak Boleh Panik
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebut komisinya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sampai saat ini, belum melakukan pembicaraan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

"Dugaan saya setelah hari raya Idul Fitri. Pada prinsipnya, dalam situasi berat seperti sekarang, segenap pihak, khususnya pengambil kebijakan, harus tetap berpikir jernih dan rasional, tidak boleh panik atau membabi buta," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, di Komisi XI DPR terdapat Panja Pajak, di mana rapat terakhir dilakukan pada 18 Maret 2020.

Dalam forum tersebut, kata Hendrawan, Dirjen Pajak Suryo Utomo melaporkan rasio pajak terhadap PDB 2011 sebesar 11,8 persen, turun menjadi 8,2 persen pada 2021.

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak dan Mantan Jenderal Bintang Tiga Jadi Komisaris Zebra Nusantara

"Kenaikan PPN hasil tembakau dua kali pada 2016-2017, dari 8,4 persen menjadi 9,1 persen, tidak banyak menolong. Tax amnesty 2016-2017 sedikit memberi nafas lega, tapi disusul pukulan resesi dan pandemi. Alhasil, capaian pajak 2020 hanya 89,3 persen dari target," paparnya.

"Realisasi pajak 2020 sebesar Rp 1.068 triliun. Target 2021, Rp 1.229 triliun (naik 14,9 persen). Dari target tersebut, PPN diharap setor Rp 518 triliun. Dalam kondisi begini, cukup sulit dicapai, nah Dirjen Pajak mulai panik," sambung Hendrawan.

Berita Rekomendasi

Hendrawan menyebut, menaikkan tarif PPN menjadi 15 persen dari saat ini 10 persen, memang tidak melanggar aturan yang ada tetapi hal ini semakin menekan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditahan KPK

"Tidak melanggar undang-undang, menaikkan PPN akan memukul daya beli masyarakat. Sektor konsumsi yang dalam kondisi resesi harus dibangkitkan, justru direm lajunya. Karena PPN merupakan kategori pajak tidak langsung (indirect taxes), maka beban masyarakat bawah sama besar dengan masyarakat berpendapatan tinggi," katanya.

Ia pun mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan pengujian kepatuhan material, termasuk pada kategori orang-orang dan wajib pajak group superkaya yang hasil belum maksimal.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain dalam Kasus Pajak Angin Prayitno Aji

"Pengawasan transaksi digital dan transfer pricing masih perlu diperbaiki. Kemenkeu sedang mengembangkan sistem info pajak (core tax system) 2021-2024. Administrasi pajak harus didukung basis data yang lengkap dan akurat. Bila tidak, ya jebol terus," papar politikus PDIP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas