Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terbang dari Sumatera ke Jawa Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam

Diterbitkannya SE Nomor 38 ini juga karena terdapat peningkatan kasus positif Covid-19 hampir di semua Provinsi Pulau Sumatera

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Terbang dari Sumatera ke Jawa Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19 Berlaku 1x24 Jam
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2021, untuk mengatur persyaratan perjalanan orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pasca peniadaan mudik mulai tanggal 25-31 Mei 2021.

SE yang diterbitkan Kemenhub ini, menyusul perpanjang Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya tertulisnya menyebutkan, tujuan SE ini adalah untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus Covid-19.

"Diterbitkannya SE Nomor 38 ini juga karena terdapat peningkatan kasus positif Covid-19 hampir di semua Provinsi Pulau Sumatera," ucap Novie, Selasa (26/5/2021).

Kemudian ditambah lagi saat ini juga diketahui bahwa 60 persen masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jawa ke Sumatera belum kembali.

Baca juga: Satgas Covid-19 Perpanjang Addendum untuk Pelaku Perjalanan dari Sumatera ke Jawa

Dalam SE Kemenhub No 38 ini juga mengatur persyaratan untuk pelaku perjalanan dari bandara di Sumatera menuju Jawa menggunakan transportasi udara khusus pada periode 25-31 Mei 2021 harus menunjukan surat bebas Covid-19 yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bisnis Garuda Remuk Terimbas Larangan Mudik Lebaran, Hanya 30 Penerbangan Per Hari

Berita Rekomendasi

Kemudian Kemenhub juga mengatur perjalanan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang mengharuskan pelaku perjalanan menunjukan surat negatif rapid test antigen atau PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"SE ini berlaku sejak 25 Mei 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan," ucap Novie.

Kemenhub juga mengimbau para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas