Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Dibuka hingga 28 Juni 2021
Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap kedua.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;