Direktorat Jenderal Pajak Tunda Jadwal Keterangan Pers Terkait Kebijakan Penerapan PPN
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunda agenda keterangan pers terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) hari ini.
Dalam agenda yang diterima Tribunnews, jadwal tersebut seharusnya mulai pukul 10.00 dengan narasumber Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
"Selamat Pagi teman - teman semuanya, semoga kita tetap dalam keadaan sehat. Mohon maaf teman-teman Media, untuk acara media briefing hari ini yang seyogianya dilaksanakan Pukul 10.00 WIB akan "dijadwalkan ulang"," tulis keterangan DJP, Senin (14/6/2021).
Terkait perubahan jadwal kegiatan tersebut akan DJP informasikan segera melalui group WhatsApp.
"Untuk teman-teman yang tadinya sudah mendaftarkan untuk kehadiran secara luring, dapat menyesuaikan kegiatan lainnya teman-teman, sampai ada pengumuman lebih lanjut. Terima kasih atas kerjasama teman-teman Media semuanya," tutup keterangan tersebut.
Baca juga: Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan, Mardani Ali Sera: Langkah Blunder & Berbahaya
Diberitakan sebelumnya, DJP memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Baca juga: Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN termasuk beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.
"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.