Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nusron Usul Dana Pihak Ketiga Bank BUMN Tidak Masuk Kategori Keuangan Negara

Nusron mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nusron Usul Dana Pihak Ketiga Bank BUMN Tidak Masuk Kategori Keuangan Negara
Ist
Anggota Komisi VI DPR RI, Nuusron Wahid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengusulkan agar dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan mengubah klausul dana pihak ketiga bank BUMN agar tidak masuk bagian keuangan negara.

Menurut Nusron, selama ini dana pihak ketiga bank atau dana nasabah yang disimpan di bank-bank BUMN dimasukkan kategori keuangan negara.

Akibatnya kalau ada kredit macet karena force majure bisnis dianggap kerugian negara sehingga membuat bank tidak lincah dalam melakukan restrukturisasi bisnis.

“Ini yang membuat NPL (Non Performing Loan/salah satu indikator kesehatan aset suatu bank) bank BUMN kelihatan tinggi dibandingkan dengan bank swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Bank Himbara dan BSI, Senin (14/6/2021).

Baca juga: OJK: Simpanan Pemerintah di Bank BUKU IV Bikin DPK Melesat 15,26 Persen

Dalam rapat tersebut, Nusron pun mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

Sebagaimana diketahui dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan akan merevisi beberapa pasal tertentu dalam 18 UU antara lain UU Keuangan Negara, UU Perbankan, UU Tentang Bank Indonesia, OJK, UU asuransi, Pasar Modal, UU Pebendaraan Negara dll. Aturan mengenai DPK (dana pihak ketiga) ini tercantum dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dimana nantinya aset bank BUMN, termasuk dana pihak ketiga yang dikelola masuk bagian keuangan negara.

Berita Rekomendasi

"Harusnya yang masuk keuangan negara hanya modal intinya yang memang berasal dari uang negara. Tapi khusus dana pihak ketiga itu seharusnya pendekatan bisnis to bisnis,” ungkap mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan kalau peraturan ini diubah maka  seharusnya untuk menjual asset-aset kredit yang itu bisa mengurangi NPL, bisa langsung dieksekusi oleh menejemen bank, tidak perlu harus minta izin lagi Menteri Keuangan.

“Saya yakin keberadaan bank BUMN akan jumping dan melesat kalau ditopang dengan perubahan UU ini. Sebab ini bank-bank BUMN sudah menjadi champion di sektor asset. Tapi dalam bisnis transaksi dan CASA masih kalah dengan bank-bank swasta,” beber penulis buku Keuangan Inklusif ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas