Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan KTP

Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2021 ini.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Siapkan KTP
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI-Thinkstocks/Fitriyantoandi
ILUSTRASI uang dan syarat dokumen untuk cairkan BLT UMKM. 

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: LOGIN banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum: Link Resmi Cek BLT UMKM Pakai KTP

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Baca juga: Bantuan yang Masih Cair Bulan Mei 2021: BLT UMKM, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, hingga Diskon PLN

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita lain terkait BLT UMKM 2021 lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yurika Nendri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas