Selain Beri Pinjaman, LPMUKP Juga Dampingi Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
LPMUKP diminta fokus memberikan fasilitasi pada pelaku usaha yang belum mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit komersial lainnya
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Layanan pendampingan tersebut dapat berkembang pula untuk memperkuat kapasitas usaha. Kegiatan pendampingan dana bergulir dilaksanakan mulai dari proses pengajuan pinjaman, kegiatan usaha berlangsung, hingga proses pengembalian pinjaman.
Kepala Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha, Hermawan Jatmiko menyebutkan bahwa pendampingan dari LPMUKP merupakan nilai plus yang diberikan kepada para pelaku usaha kelautan dan perikanan.
“Mengingat belum semua dari para pelaku usaha bisa memproses dan menjalankan usahanya secara mandiri, kegiatan pendampingan yang kami lakukan merupakan nilai plus atau keunggulan dari LPMUKP,” ungkapnya.
Usaha yang dibiayai LPMUKP, yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan, dan usaha masyarakat pesisir lainnya.
Debitur LPMUKP dapat terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi dan Kelompok Usaha, serta pelaku usaha langsung.
Dari November 2017 hingga akhir Mei 2021, lebih dari 21 ribu orang telah menjadi pemanfaat dana bergulir LPMUKP. LPMUKP telah memberikan persetujuan dan pencairan pada periode yang sama hampir Rp842 miliar.
Ke depan, LPMUKP terus berupaya menambah jumlah pemanfaat dana bergulir agar semakin banyak usaha kelautan dan perikanan yang berkembang demi kemajuan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.