LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online: Buka eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM, bisa mengajukan bantuan Rp 1,2 juta. Pengajuan BLT UMKM 2021 tahap kedua dibuka hingga 28 Juni 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada laman banpresbpum.id.
1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Bukan Mimpi! Ini 5 Langkah Awal Agar UMKM Bisa Ekspor Produk ke Luar Negeri
Cara Mencairkan BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu anggaran BLT UMKM tahap dua dari Kementerian Keuangan.
Sembari menunggu informasi pencairannya, berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Nuryanti)