Kemenkop UKM Beberkan Faktor Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran: Pengecekan Data Terus Dilakukan
SesKemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rangkaian verifikasi penerima BPUM atau BLT UMKM secara berjenjang agar penerima tepat sasaran.
Program BPUM merupakan upaya pemerintah mendukung usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.
Pernyataan Arif itu terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 soal pelaksanaan BPUM.
Ia mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.
Rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Baca juga: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi
Menurutnya, faktor penerima BPUM atau BLT UMKM tidak tepat sasaran, antara lain yakni:
1. Belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM.
2. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sehingga, dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” kata Arif, Rabu (23/6/2021), dikutip dari laman Kemenkop UKM.
Baca juga: Ninja Xpress Siapkan Kelas Inkubasi dan Akselerasi untuk Dorong Pengembangan Bisnis UKM
Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan, maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara."
"Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan laporan keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” ujarnya.
Baca juga: Berkesenian Tak Boleh Berhenti karena Pandemi, Rusdy Rukmarata Manfaatkan Ruang Virtual
Baca juga: Perempuan Pengembara, Menurut Psikolog Inilah Cara Mengembangkan Karier yang Cocok untukmu!
Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan, telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.
Ia menyampaikan, dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan, program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro.
Hasil survey menyebut, 99,4 persen pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.
Survei juga menunjukkan 75,9 persen usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenkop UKM Yakin Vaksinasi Bakal Kembalikan Omzet Pelaku Usaha
Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1 persen setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan, 98,9 persen penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha, dan membayar pekerja.
“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19."
"Dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan, sehingga sejalan dengan tujuan program BPUM,” jelas Arif.
(Tribunnews.com/Nuryanti)